Musyarakah

Pembiayaan dengan akad Musyarakah atau sistem bagi hasil. Pembiayaan ini cocok untuk usaha di bidang pertanian, perkebunan, proyek-proyek pembangunan, dan lain sebagainya.

Persyaratan Pembiayaan :
Fotocopy Identitas (KTP / Paspor)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Buku Nikah/Akte Cerai
Fotocopy NPWP
Identitas Suami/Istri Penjamin
Rekening Tabungan
Slip Gaji (untuk Karyawan baik PNS maupun Swasta)
Rekening Listrik / Telepon
Laporan Keuangan
Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemohon yang memiliki usaha
Anggaran Dasar / Akte Pendirian dan perubahannya
TDP, SIUP
Surat Ijin Usaha Lainnya.